Lo bayangin, punya satu rumah tapi ada dua tuan tanah yang ngatur dengan aturan beda. Yang satu nyuruh cat pagar warna hijau, yang satu bilang harus biru. Lo bingung, ujung-ujungnya pagar nggak jadi dicat. Nah, kurang lebih gitu yang lagi dihadapi industri hasil tembakau (IHT) Indonesia sekarang.
Di satu sisi, Badan Standardisasi Nasional (BSN) udah punya Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mengatur kadar nikotin dan tar. Prosesnya panjang, melibatkan semua pihak, dari akademisi, pelaku usaha, sampai konsumen. Tapi di sisi lain, Kemenko PMK dan Kemenkes lagi menyusun aturan baru soal batas maksimal nikotin dan tar. Lagi.
Pertanyaannya: kok masih mau atur ulang? Bukannya ini malah bikin tumpang tindih? APVI dan GAPRINDO buka suara. Dan suara mereka keras.
Dua Dunia Hukum yang Berbeda
Ini bukan sekadar masalah administratif biasa. Ini adalah benturan dua dunia hukum yang berbeda pendekatan.
Dunia pertama: SNI. Lahir dari proses partisipatif, lewat rapat Konsensus Nasional yang pesertanya dari berbagai kepentingan: produsen, konsumen, pemerintah, pakar perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan pemangku kepentingan lainnya . Ini adalah aturan teknis yang lahir dari bawah, dari kesepakatan bersama. Dasarnya kuat: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian .
Dunia kedua: Rancangan aturan Kemenko PMK/Kemenkes. Ini pendekatan kebijakan kesehatan yang sentralistik. Tujuannya mulia: melindungi masyarakat. Tapi masalahnya, sepertinya kurang nyambung dengan realitas di lapangan. Ambang batas yang diusulkan—1 mg nikotin dan 10 mg tar per batang—mengacu ke standar Uni Eropa . Padahal, tembakau kita beda.
Yang Jadi Masalah: Tembakau Lokal Bukan Tembakau Impor
Edy Sutopo, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), kasih penjelasan gamblang. Tembakau lokal secara alami punya kadar nikotin 2% sampai 8% . Sementara tembakau impor cuma 1% sampai 1,5% . Kalau batas maksimal dipatok 1 mg per batang, itu artinya memaksa industri nurunin kadar nikotin di bawah kemampuan alamiah tanaman lokal.
Akibatnya? Hasil panen petani nggak bakal terserap industri . Ingat, 99,96% areal perkebunan tembakau di Indonesia adalah perkebunan rakyat . Mereka yang paling pertama kena dampak.
Ketua Umum GAPRINDO, Benny Wachjudi, mengingatkan soal waktu tunggu. Industri butuh lead time 3-5 tahun untuk penggunaan tembakau sebagai bahan baku . Kalau aturan berubah mendadak, stok yang udah dibeli bisa jadi masalah besar. Dan yang lebih bahaya, tembakau yang nggak terserap industri legal berpotensi lari ke produksi rokok ilegal .
“Yang legal dipersulit, yang ilegal kan memang nggak ikut aturan,” kata Benny . Nahas.
Bukan Cuma Soal Nikotin, Tapi Jutaan Jiwa
Henry Najoan, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), kasih angka yang bikin merinding. Industri Hasil Tembakau menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja . Mulai dari buruh pabrik, distributor, sampai petani. Ini bukan angka main-main.
Belum lagi kontribusi cukainya. Gabungan asosiasi IHT mengingatkan, kalau aturan ini diterapkan tanpa kajian matang, penerimaan negara bisa berkurang lebih dari Rp 200 triliun per tahun . Itu baru dari cukai, belum termasuk pajak lainnya.
Di sisi lain, tren produksi rokok udah turun. Dari 356,5 miliar batang di 2019 jadi 307,8 miliar di 2025 . Penurunan rata-rata 2,4% per tahun. Jumlah perusahaan juga menyusut drastis: dari hampir 5.000 tinggal 1.700, dan sebagian besar industri kecil . Bayangin kalau ditambah aturan baru yang makin memberatkan.
Over-Regulation: Lebih dari 500 Aturan Membelit
Henry Najoan juga ungkap fakta mengejutkan. Saat ini, sudah ada lebih dari 500 regulasi pengendalian yang menyasar industri rokok . Mulai dari aturan pusat sampai peraturan daerah. Ini yang disebutnya carut marut regulasi—tumpang tindih, nggak harmonis, dan malah bikin ketidakpastian hukum .
Ironisnya, ini bertentangan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo yang pengen deregulasi, menyederhanakan aturan yang tumpang tindih dan berdampak negatif ke iklim investasi . Tapi kok malah nambah lagi?
SNI Seharusnya Jadi Rujukan, Bukan Diabaikan
Baik APVI maupun GAPRINDO sepakat: pengaturan kadar nikotin dan tar seharusnya mengacu pada SNI yang sudah ada. Benny Wachjudi tegas: “Kami percaya bahwa SNI yang telah ditetapkan tersebut sepatutnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar ke depannya” .
Budi dari APVI nambahi, “Aturan teknis terkait tar dan nikotin lebih dulu diatur melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN)” . Kalau aturan baru nggak diselaraskan, potensi tumpang tindih nggak terhindarkan.
Bahkan Benny ngasih jalan tengah: “Apabila pemerintah tetap akan mengeluarkan PMK itu, kiranya parameter yang dipergunakan sama dengan parameter SNI, karena mempunyai kekuatan hukum berdasarkan UU 20/2014” . Artinya, kalau mau atur ulang, setidaknya pakailah parameter yang udah disepakati bersama lewat SNI.
3 Kesalahan Fatal yang Sering Dilakukan Pembuat Kebijakan (Common Mistakes)
Nah, ini penting buat lo para regulator. Catat poin-poin ini biar nggak salah langkah.
1. Memakai Standar Asing Tanpa Penyesuaian Lokal
Uni Eropa punya standar 1 mg nikotin. Tapi ingat, tembakau mereka beda dengan tembakau kita. Tembakau lokal punya karakteristik sendiri. Kalau dipaksakan, yang kena dampak ya petani lokal. Seperti diingatkan Nurhadi dari Komisi IX DPR RI, “Jika standar yang ada diubah secara paksa, industri akan goyah. Ini berarti ancaman kehilangan mata pencaharian bagi jutaan orang” .
2. Membuat Aturan Baru Tanpa Harmonisasi dengan Aturan yang Ada
SNI udah ada. Prosesnya partisipatif. Dasarnya UU. Kenapa harus bikin aturan baru yang berpotensi bentrok? Yang terjadi malah ketidakpastian hukum. Seperti disampaikan Budi dari APVI, “Pendekatan regulasi yang terlalu ketat tanpa peta jalan (roadmap) transisi yang jelas dan pelibatan pemangku kepentingan berpotensi menimbulkan ketidakpastian usaha” .
3. Lupa Sektor Lain di Luar Kesehatan
Kesehatan itu penting. Tapi jangan lupa, ada sektor ekonomi, tenaga kerja, dan petani yang juga butuh perlindungan. Kebijakan yang hanya melihat satu sisi berisiko menimbulkan masalah baru di sisi lain. Seperti kata Henry Najoan, “Dampak kebijakan terhadap industri ini tidak hanya menyentuh pabrik, tetapi juga pekerja, petani, hingga keluarga mereka. Kebijakan perlu dirumuskan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi” .
Tips Praktis Buat Pemerintah (Actionable Tips)
Oke, lo udah tau masalahnya. Sekarang gimana solusinya?
1. Harmonisasi Regulasi Lintas K/L
APVI mendorong pemerintah buat melakukan harmonisasi regulasi lintas kementerian/lembaga . Duduk bareng, bicarakan mana aturan yang bisa diselaraskan, mana yang tumpang tindih, dan cari jalan tengah. Jangan jalan masing-masing.
2. Gunakan SNI Sebagai Acuan Utama
Kalau memang mau atur kadar nikotin dan tar, pakailah parameter SNI yang udah ada. Kalau perlu direvisi, lakukan lewat mekanisme Konsensus Nasional, libatkan semua pihak . Jangan bikin aturan baru yang mengabaikan yang lama.
3. Susun Peta Jalan Transisi yang Jelas
Kalau perubahan aturan nggak bisa dihindari, buatlah peta jalan yang jelas. Kasih waktu industri dan petani buat beradaptasi. Jangan mendadak. Seperti diingatkan pelaku industri, perubahan mendadak bisa bikin kerugian besar atas stok yang udah dibeli .
4. Libatkan Semua Pemangku Kepentingan
Proses penyusunan aturan harus transparan dan partisipatif. Jangan cuma libatkan kalangan kesehatan, tapi juga industri, petani, buruh, dan akademisi. Seperti proses penyusunan SNI yang melibatkan banyak pihak . Dengan begitu, aturan yang lahir bakal lebih adil dan aplikabel.
5. Perkuat Pengawasan Produk Ilegal
Daripada bikin aturan baru yang memberatkan industri legal, lebih baik perkuat pengawasan terhadap produk ilegal. Karena kalau industri legal tertekan, yang senang ya bandar ilegal. Seperti kata Benny, “Akibat tidak terserap, nanti dijual ke rokok ilegal, itu yang kami khawatirkan, dan lebih bahaya lagi” .
Kesimpulan: Jangan Sampai Angsa Bertelur Emas Dicekik
Ibaratnya, industri hasil tembakau itu angsa bertelur emas. Setiap tahun nyumbang ratusan triliun ke kas negara, serap jutaan tenaga kerja, dan jadi sumber hidup petani di seluruh Indonesia . Tapi kok malah mau dicekik dengan aturan yang tumpang tindih?
APVI dan GAPRINDO udah buka suara. Mereka nggak anti-regulasi. Mereka minta regulasi yang proporsional, partisipatif, dan tidak tumpang tindih. Mereka minta pemerintah menghargai proses SNI yang udah berjalan. Mereka minta agar aturan baru tidak mematikan industri yang sudah susah payah bertahan di tengah berbagai tekanan.
Pertanyaan buat pembuat kebijakan: lebih penting mana, aturan baru yang belum tentu efektif atau 6 juta jiwa yang menggantungkan hidup pada industri ini? Bukankah lebih baik menyempurnakan yang sudah ada daripada membuat yang baru dan berisiko bentrok?
Kita tunggu saja langkah selanjutnya. Semoga pemerintah mendengar dan mengambil keputusan terbaik buat semua pihak.